Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge

    Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge

    PANGKALPINANG, Selasa (23/01/2024) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang melakukan Transfer Knowledge Instrumen Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

    Kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang secara serentak di seluruh lapas, rutan, LPP, dan LPKA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kesempatan ini, Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto turut hadir langsung di LPKA Kelas II Pangkalpinang.

    “Transfer Knowledge mengenai Asesmen RRI dan Kebutuhan Kriminogenik kami lakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan asesmen bagi narapidana atau pun anak binaan di rutan, lapas, LPKA dan LPP kepada asesor pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Umum Penelaah Warga Binaan, ” ujar Andriyas.

    Lebih lanjut Andriyas menyampaikan dengan transfer knowledge ini nantinya asesor pemasyarakatan dapat melaksanakan asesmen terhadap warga binaan di bawah supervisi PK Bapas untuk memenuhi persyaratan usul prgram integrasi sosial bagi warga binaan.

    Penyampaian materi disampaikan dengan diskusi interaktif, Kusnawijaya selaku PK yang ditugaskan untuk menyampaikan materi di LPKA Kelas II Pangkalpinang menyatakan bahwa jenis instrumen penilaian resiko dan faktor kriminogenik yang digunakan untuk narapidana dewasa berbeda dengan anak binaan.

    “Untuk pengisian Asesmen RRI dan Kebutuhan Kriminogenik yang diberikan kepada narapidana dewasa yang berusia di atas delapan belas tahun mengacu pada Kepdirjenpas Kemenkumham Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021. Sedangkan untuk anak yang masih berusia di bawah 18 tahun baik pengisian maupun penormaannya mengacu pada Kepdirjenpas Kemenkumham Nomor PAS-120.PK.01.04.03 Tahun 2019, ” jelasnya. (Vio*red)

    kemenkumham pemasyarakatan kemenkumham babel bapas pangkalpinang pembimbing kemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng Masyarakat Desa Mapur, Bapas Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    Resmi Mengakhiri Pembebasan Bersyarat, Klien...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Registrasi Sabtu Melayani (Resam) , Bukti Komitmen Bapas Pangkalpinang Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
    Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas, PK Bapas Ikut Setujui 1 Usulan Pembebasan Bersyarat Dan 13 Usulan Cuti Bersyarat Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
    Apa Saja Capaian Kinerja Bapas Pakalpinang Selama Semester I tahun 2024 ? Simak Penjelasannya
    Sambut NATARU dan PEMILU 2024, Jajaran Bapas Pangkalpinang Ikuti Apel Siaga dan Deklarasi Netralitas
    Capaian Kerja Bapas Pangkalpinang, Hingga September Tahun 2024 Berhasil Dampingi 116 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum
    Audiensi Dengan Pj. Walikota, Bapas Pangkalpinang Bahas Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum
    Registrasi Sabtu Melayani (Resam) , Bukti Komitmen Bapas Pangkalpinang Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
    Penuhi Hak Bersyarat Narapidana, Bapas Pangkalpinang Rutin Laksanakan Sidang TPP
    Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas, PK Bapas Ikut Setujui 1 Usulan Pembebasan Bersyarat Dan 13 Usulan Cuti Bersyarat Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
    Apa Saja Capaian Kinerja Bapas Pakalpinang Selama Semester I tahun 2024 ? Simak Penjelasannya
    Berikan Penguatan Pada PK, Kadivpas Babel Kunjungi Bapas Pangkalpinang
    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas
    Peringati Harkitnas Ke-116 Jajaran Petugas Bapas Pangkalpinang Laksanakan Upacara Bendera
    Bentuk Apresiasi Dedikasi Kinerja, Kepala Bapas Pangkalpinang Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
    Penuhi Hak Bersyarat Narapidana, Bapas Pangkalpinang Rutin Laksanakan Sidang TPP

    Ikuti Kami